Home » Ini Dia Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Ini Dia Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

admin March 24, 2023

Ini Dia Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik – Pemerintah mengumumkan rencana pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta untuk kendaraan bermotor listrik sejak 20 Maret 2023. Seperti dilaporkan oleh Kompas.com (7/3/2023), hingga Desember 2023, subsidi ini diberikan untuk 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi. Meskipun demikian, tidak semua individu berhak menerima dukungan ini.

Pemerintah menetapkan kriteria serta prioritas bagi penerima bantuan motor listrik senilai Rp 7 juta. Pertanyaannya kemudian, apa kriteria yang ditetapkan untuk memperoleh subsidi sepeda motor listrik?

Syarat penerima subsidi motor listrik

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan dan Pengeluaran Negara dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Wahyu Utomo, menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima subsidi sepeda motor listrik.

Dikutip dari pemberitaan Kontan (87/3/2023), berikut syaratnya:

  • Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Di sisi lain, beberapa syarat tambahan juga diterapkan untuk 50 ribu unit sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah atau dikonversi menjadi sepeda motor listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.

Tiga syarat tersebut, yakni:

  1. Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc
  2. Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan
  3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Bukan hanya itu, Rida melanjutkan, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif. Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga:  Incar Pasar Bank Digital Lebih Besar, Ini Strategi Bank Jago

Cara mendapatkan subsidi motor listrik

Guna memastikan subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data dalam setiap pembelian unit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.

Selama masa verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa kelayakan calon penerima bantuan. Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka pembelian akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

Adapun sebagai catatan, seperti tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.

admin

Bankdigital.co.id adalah website yang membahas semua informasi tentang Bank Digital di Indonesia. Jika ada informasi yang tidak valid bisa menghubungi kami melalui halaman kontak. Thank You!

    Artikel Terkait